PGRI

PGRI

NASIB TENAGA HONORER, PGRI LAKUKAN KOORDINASI DENGAN KADISDIK


(Pengurus Kabupaten PGRI diterima Kadisdik Dr. H. Suwarno Muriyat  di ruang kerjanya)

KUALA KAPUAS, Menyikapi masalah status dan penggajihan guru kontrak di Kabupaten Kapuas yang lagi hangat diperbincangkan akhir-akhir ini PGRI Kabupaten Kapuas berupaya untuk selalu berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Pendidikan, mencari jalan terbaik agar keinginan para guru kontrak / honor bisa terakomodir.

Beberapa Pengurus PGRI Kabupaten antara lain Kadeni, M.Pd (Ketua), H. Alpanoor, MA (Wakil Ketua), Ngadio, M.Pd (Sekretaris) dan Rahma Fitri Awal, M.Pd (Sekbid Kesejahteraan Anggota) melakukan koordinasi menyangkut tanaga kontrak dengan Kadisdik Kapuas Dr. Suwarno Muriyat, S.Ag, M.Pd didampingi Kabid GTK M. Ali Hanafiah, SE, MA di ruang kerjanya pada Senin siang (18/04).

Hasil koordinasi Pengurus Kabupaten PGRI dengan Kadisdik terkait guru kontrak (termasuk K2) antara lain :

1.   SK guru kontrak yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas diharapkan bisa menjamin keberlanjutan NUPTK dan atau tunjangan sertifikasi.

2.   Honorarium dari sekolah sebaiknya ditetapkan standar minimal dengan tetap mempertimbangkan kemampuan sekolah.

3.   Hasil Uji Kompetensi tidak dipublikasikan, karena pada awalnya hasilnya digunakan untuk melakukan pengurangan jumlah tenaga kontrak / honorer, namun bertepatan  dengan edaran Kemdikbusristek bahwa tidak boleh lagi ada tenaga kontrak / honorer dari daerah, maka semua tenaga kontrak / honor yang ikut uji kompetensi dinyatakan masih diperlukan oleh sekolah masing-masing.

4.   Diharapkan seleksi PPPK di Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada tahun 2022.

5.   Untuk memberikan kejelasan yang lebih mendalam Kepala Dinas Pemdidikan dalam waktu dekat ini bersedia audiensi dengan pengurus PGRI dan perwakilan guru honor.

Salam Solidaritas !

 


2 komentar:

  1. Gimaa solosinya bagi lulusan,SMA yng sudah lama mengabdi.bertahun tahun.bukan S1. Sedangkan mengharap dari honor sekolah belum tentu gajih ,atau honor sekolah mampu untuk mengajih guru gurunya .apalagi dana bersumber dari bop.belum tentu setiap sekolah sekolah mendapatkannya .karena belum mencapai target ank didiknya.tidak sesuai dengan jumlah murid.yng ditentukan oleh Kemdikbud..paling sedikit 9 ank didik.gimana kalau ank didiknya kurang dari itu.kasihan, guru dan tendiknya.darimana mendapatkan ppenghidupan yng layak.sekira honor
    sekolah yng tidak memadai.mohon..perhatiannya.? Terima kasih.

    BalasHapus
  2. Miris guru sebagai anak tiri

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.